Prosedur dan Tarif Retribusi Tera/Tera Ulang
Pemerintah Kabupaten Semarang melalui Unit Pelayanan Teknis Daerah Metrologi Legal di bawah Dinas Koperasi Usaha Mikro Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Semarang terus berkomitmen dalam upaya menjamin alat ukur takar timbang dan perlengkapannya (UTTP) demi melindungi kepentingan umum yakni produsen dan konsumen demi memperkuat daya saing produk Kabupaten Semarang.
Upaya dalam menjamin uttp yang tertib ukur untuk memperkuat daya saing produk Kabupaten Semarang adalah dengan mengadakan tera dan tera ulang pada alat ukur timbangan dan perlengkapannya yang digunakan untuk kegiatan perdagangan di Kabupaten Semarang. Terhitung mulai tanggal 1 April 2019 UPTD Metrologi legal kabupaten Semarang telah siap melayani kegiatan tera tera ulang. Adapun kegiatan tera dan tera ulang yang dilayani antara lain tera dan tera ulang ukuran panjang, pompa ukur BBM anak timbangan dari kelas M3 hingga kelas E2 dan timbangan dari kelas IIII hingga kelas I.
Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1985 dimana dalam pelaksanaan tugas melakukan tera dan tera ulang terhadap Alat ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya (UTTP), maka UTTP yang wajib ditera dan ditera ulang adalah alat yang digunakan untuk:
- Kepentingan umum, seperti keamanan, kesehatan, keselamatan dan lingkungan,
- Usaha,
- Penyerahan/serah terima barang,
- Menentukan pungutan upah, seperti perkebunan teh, kopi, karet dan lain-lain,
- Menentukan produk akhir, seperti elpiji, semen, pupuk dan lain-lain, serta,
- Melaksanakan peraturan perundang-undangan seperti pulsa telepon, listrik, meter air, dan lain sebagainya.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, bahwa setiap Penyelenggara Pelayanan Publik baik yang memberikan pelayanan kepada masyarakat secara langsung maupun tidak langsung wajib menyusun dan menetapkan Standar Pelayanan yang dapat dijadikan sebagai tolak ukur dalam penyelenggaraan pelayanan di lingkungan masing-masing. Standar Pelayanan Tera dan Tera Ulang UPTD Metrologi Legal Kabupaten Semarang dan Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 13 Tahun 2018 tentang tarif Retribusi UTTP adalah sebagai berikut:adalah sebagai berikut: