Berita,  Publikasi,  Sekretariat

Rencana Kerja Perangkat Daerah (RKPD) Diskumperindag Tahun Anggaran 2021

Penyusunan Rencana Kerja Perangkat Daerah (Renja-PD)  Tahun 2021 pada Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Semarang telah mengacu arah Kebijakan Pembangunan Daerah Tahun 2016-2021, baik yang dilaksanakan langsung oleh Pemerintah Daerah maupun dengan mendorong partisipasi masyarakat.

Tahun 2021 merupakan tahun yang cukup berat bagi negara-negara di dunia termasuk Indonesia. Pandemi Covid-19 telah membawa dampak signifikan pada berbagai sektor yang berkaitan erat dengan kehidupan manusia mulai dari  aspek ekonomi, sosial, hingga kehidupan sehari-hari. Kebijakan untuk mengembalikan perekonomian dan untuk memperkuat ketahanan Indonesia dari ancaman bencana serupa harus bisa dipikirkan secara rasional. Dampak Pandemi Covid-19 harus segera mendapatkan tindak lanjut agar tidak semakin memperburuk kondisi perekonomian Indonesia. Hal ini tentunya sangat berkaitan dengan langkah-langkah apa yang akan dilakukan untuk memulihkan perekonomian masyarakat.  Perencanaan yang telah disusun harus ditinjau ulang, agar dapat disesuaikan dengan situasi, kondisi dan kebutuhan masyarakat. Dalam penyusunan Rencana Kerja Perangkat Daerah Tahun 2021 adalah peningkatan perekonomian masyarakat melalui pembangunan potensi, dan inovasi daerah dengan fokus pada peningkatan kualitas dan kuantitas koperasi dan usaha mikro serta peningkatan teknologi tepat guna, kreasi dan inovasi daerah sesuai kearifan lokal.

Kajian terhadap usulan program dan kegiatan dari masyarakat merupakan bagian dari kegaiatan jaringan aspirasi terkait dengan kebutuhan dan harapan dari pemangku kepentingan, baik dari kelompok masyarakat, perguruan tinggi maupun dari hasil kajian kebutuhan pembangunan tahun yang direncanakan sesuai tugas dan fungsi Dinas Koperasi Usaha Mikro perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Semarang. Usulan masyarakat kepada Dinas Koperasi Usaha Mikro perindustrian dan Perdagangan secara garis besar sudah diakomodir dalam program dan kegiatan dalam Renja 2021, namun mengingat sangat terbatasnya anggaran di Dinas Koperasi Usaha Mikro Perindustrian Kabupaten Semarang, usulan dari masyarakat belum seluruhnya dapat diakomodir sesuai usulan terbanyak dan melihat kebutuhan yang paling penting dan mendasar dari masyarakat. Sedangkan pokok – pokok pikiran dari dewan telah diakomodir seluruhnya dalam Renja 2021 karena sesuai dengan program dan kegiatan yang direncanakan oleh Dinas Koperasi Usaha Mikro Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Semarang.

Maksud disusunnya rencana kerja  Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Semarang Kabupaten Semarang Tahun 2021, adalah untuk :

  1. Memberikan arah kebijakan Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Semarang  dalam pembangunan daerah Tahun 2021.
  2. Mewujudkan rencana program dan kegiatan prioritas pembangunan daerah yang holistik.

Sedangkan tujuan disusunnya RKPD Tahun 2021 adalah untuk :

  1. Memberikan arah dan pedoman bagi seluruh pemangku kepentingan dalam melaksanakan pembangunan guna mewujudkan visi dan misi Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Semarang 
  2. Memberi arah dan pedoman bagi Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Semarang  dalam menentukan dan menetapkan program dan prioritas  Tahun 2021.
  3. Memberikan arah dan pedoman bagi penyusunan KUA PPA dan APBD  Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Semarang  Tahun 2021

Secara Umum terdapat beberapa urusan pemerintahan yang diampu oleh Diskumperindag, yaitu :
1. Urusan Koperasi dan UMKM, terdiri dari 4 program dan 13 kegiatan
2. Urusan Perdagangan, terdiri dari 4 program dan 14 kegiatan
3. Urusan perindustrian, terdiri dari 4 program dan 4 kegiatan, serta
4. Sekretariatan , terdiri dari 6 program dan 16 kegiatan

Pada tahun Anggaran 2021, total pagu anggaran Diskumperindag adalah mencapai : Rp. 19.409.999.000,00 yang dipergunakan untuk belanja operasi sebesar Rp. 18.117.342.000,00 dan belanja modal sebesar Rp. 1.292.657.000,00

Pagu anggaran tersebut antara lain bersumber dari :
1. Pendapatan Asli Daerah sebesar Rp. 11.439.543.000,00
2. Dana Alokasi Khusus Non Fisik sebesar Rp. 390.304.000,00
3. Dana Insentif Daerah sebesar Rp. 825.488.000,00
4. Dana Alokasi Umum sebesar Rp. 6.499.644.000,00
5. Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau sebesar Rp. 255.000.000,00

Dalam rangka penangananan COVID-19 di Kabupaten Semarang, Dinas Koperasi Usaha Mikro Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Semarang terus melakukan upaya untuk memutus penyebaran virus corona atau COVID 19 dengan memastikan kebersihan di seluruh tempat umum khususnya di pasar- pasar yang ada di Kabupaten Semarang.

Pada tahun 2021 anggaran Dinas Koperasi Usaha Mikro Perindustrian dan Perdagangan adalah sebesar Rp. 19.572.447.000,- telah dilakukan refocusing untuk penanganan covid sebesar Rp. 1.056.752.000,- dan mendapatkan tambahan anggaran sebesar Rp. 504.000.000,- untuk pembelian masker sebanyak 30.737 buah serta handsanitizer sebanyak 12.000 botol yang disebar di seluruh pasar dan masyarakat sekitar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!