-
Kegiatan Fasilitasi Kemudahan Perizinan Usaha Mikro bagi IKM / UKM
Hak Kekayaan Intelektual atau biasa disingkat dengan HKI merupakan hak khusus untuk mendapatkan keuntungan hasil olah pikir atau kreativitas pembuatnya. Untuk mendapatkan kekuatan hukum atas hak tersebut harus mendaftarkannya ke Kemenkumham dengan sejumlah persyaratan dan sejumlah biaya tertentu. Selain berbayar, banyak UMKM di Kabupaten Semarang masih merasa kesulitan untuk mengurus pengajuannya. Berkaitan dengan hal tersebut, pada hari Selasa (23/3/2021) Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Semarang mengadakan Kegiatan Fasilitasi Kemudahan Perizinan Usaha Mikro bagi IKM / UKM yg bertempat di Aula Diskumperindag. Sebanyak 22 peserta yang hadir diberikan fasilitasi pengurusan HKI secara gratis. Peserta diberikan pengarahan dan diberikan fasilitasi Hak Atas Kekayaan Intelektual. Peserta diberikan penjelasan mengenai persyaratan,…