-
Prosedur dan Tarif Retribusi Tera/Tera Ulang
Pemerintah Kabupaten Semarang melalui Unit Pelayanan Teknis Daerah Metrologi Legal di bawah Dinas Koperasi Usaha Mikro Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Semarang terus berkomitmen dalam upaya menjamin alat ukur takar timbang dan perlengkapannya (UTTP) demi melindungi kepentingan umum yakni produsen dan konsumen demi memperkuat daya saing produk Kabupaten Semarang. Upaya dalam menjamin uttp yang tertib ukur untuk memperkuat daya saing produk Kabupaten Semarang adalah dengan mengadakan tera dan tera ulang pada alat ukur timbangan dan perlengkapannya yang digunakan untuk kegiatan perdagangan di Kabupaten Semarang. Terhitung mulai tanggal 1 April 2019 UPTD Metrologi legal kabupaten Semarang telah siap melayani kegiatan tera tera ulang. Adapun kegiatan tera dan tera ulang yang dilayani antara…
-
Kegiatan Tera/Tera Ulang SPBU
Dalam upaya untuk menjamin ketepatan takaran bahan bakar minyak di stasiun-stasiun pengisian bahan bakar minyak Kabupaten Semarang, UPTD Metrologi Legal di bawah Diskumperindag rutin melakukan pelayanan tera/tera ulang. Tera ulang dilakukan rutin minimal satu tahun satu kali di seluruh SPBU. Saat ini, sebanyak 30 SPBU sudah berizin dan beroperasi di Kabupaten Semarang dan rutin dilakukan pengujian Tera ulang. Proses tera ulang dilakukan pada tiap nozzle bbm menggunakan bejana ukur standar berkapasitas 20 liter milik UPTD Metrologi Legal yang telah dikalibrasi oleh Direktorat Metrologi. Pengukuran dilakukan minimal tiga kali untuk setiap nozzle dengan toleransi 100 mililiter per 20 liter. Setiap nozzle yang sudah ditera dan dinyatakan sah memenuhi standar takaran akan diberi segel berupa tanda tera dan…