-
Pelaksanaan Operasional Industri Dalam masa Penerapan PPKM
Dikarenakan masih meningkatnya penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Jawa Tengah dan dengan memperhatikan Surat Edaran Gubernur Jawa Tengah, Nomor : 443.5 / 0009351, Tanggal 22 Juni 2021, Tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Jawa Tengah, maka guna menjamin pelaksanaan kegiatan industri yang terkait langsung dengan aspek ekonomi dan sosial diperlukan pedoman tentang Pelaksanaan Operasional Kegiatan Industri dalam Masa Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat, perusahaan industri diminta agar: Mewaspadai potensi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), khususnyapotensi penyebaran virus strain Delta (B.1.617.2) di lingkungan perusahaan industri dengan lebih meningkatkan pelaksanaan protokolkesehatan. Menguatkan pelaksanaan TLI (Test, Lacak dan Isolasi) di…