KPRI “ Adyaksa ” Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang, Ngampin Ambarawa
Kegiatan,  Koperasi

Upgrade Kualitas Koperasi di Masa Pandemi , Diskumperindag gelar Pemeringkatan Koperasi Berprestasi Tahun 2021

Dalam rangka peningkatan kualitas Koperasi Kabupaten Semarang selama masa pandemi Covid-19, Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Semarang  melaksanakan pemeringkatan koperasi berprestasi. Pemeringkatan dimaksudkan agar setiap koperasi di Kabupaten Semarang memenuhi prinsip – prinsip perkoperasian sesuai peraturan perundangan sehingga lebih dapat mensejahterakan anggotanya.

Kegiatan yang dilaksanakan oleh Bidang Koperasi diawali dengan pelaksanaan Pemeringkatan Koperasi Berprestasi untuk tahun 2021 dimulai dengan penyerahan berkas penilaian kepada Koperasi terpilih yang berada di wilayah Kabupaten Semarang oleh Petugas Penyuluh Koperasi Lapangan (PPKL) yang membantu bertugas untuk menyerahkan blangko isian tentang hal yang berhubungan dengan pemeringkatan koperasi. Bersamaan dengan hal tersebut PPKL mewakili Diskumperindag sebagai Dinas pengampu terutama dibidang koperasi untuk melakukan monitoring dan evaluasi terhadap keberadaan koperasi sesuai dengan Instruksi Bupati Nomor 17 tahun 2021 mengenai penerapan pelaksanaan PPKM di Kabupaten Semarang.

Koperasi Makmur Alam Sejahtera, Tengaran
Koperasi Makmur Alam Sejahtera, Tengaran

PPKL melakukan monitoring ke tempat koperasi yang berada di wilayah kerja sesuai dengan koordinasi tugas dimasing – masing pembagian  wilayahnya. Berdasarkan pemantauan yang dilakukan sesuai  dengan koperasi yang dikunjungi telah menerapkan protokol kesehatan sesuai anjuran Pemerintah terutama bagi pengurus ,pengawas dan karyawan yang mengelola kegiatan koperasi yang ada di tempat masing – masing. Selain itu untuk mencegah terjadinya kerumunan pada jam operasional pelayanan koperasi pun dibuat lebih singkat dari sebelumnya, kapasitas anggota yang datang ke koperasipun juga mengalami pembatasan. Seluruh penguru, karyawan maupun anggota yang datang ke koperasi diwajibkan untuk menjaga jarak, mencuci tangan & menggunakan masker saat berada di lingkungan koperasi baik untuk Koperasi Simpan Pinjam, KPRI, Koperasi Serba Usaha, KUD maupun Warung / Toko Gotong Royong yang dikelola oleh Koperasi.

LKMS BMT Sumber Harapan Maju, Wujil Bergas
LKMS BMT Sumber Harapan Maju, Wujil Bergas

KPRI “ Adyaksa ” Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang, Ngampin Ambarawa
KPRI “ Adyaksa ” Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang, Ngampin Ambarawa

Koperasi Krida Mandiri, Sraten Tuntang
Koperasi Krida Mandiri, Sraten Tuntang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!