-
Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kabupaten Semarang
Menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa Dan Bali, Pemerintah Kabupaten Semarang mengeluarkan Instruksi Bupati Nomor 17 Tahun 2021. Dalam Inbup Nomor 17 Tahun 2021, ada beberapa poin mengenai petunjuk operasional pasar, rumah makan, pedagang kaki lima,dan bagi masyarakat umum. Bagi pedagang pasar Kegiatan di pasar rakyat (pasar umum) dan pasar hewan tetap boleh beroperasi, dengan jam operasional sampai dengan pukul 14.00 WIB dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat; Kegiatan perkulakan di pasar sayur tetap boleh beroperasi, dengan jam operasional dari pukul 15.00 WIB sampai dengan pukul 20.00 WIB dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih…
-
KEGIATAN PENANGANAN COVID-19 BIDANG PERDAGANGAN
Lonjakan kasus Covid-19 pada Bulan Juni mengakibatkan Kabupaten Semarang masuk kategori zona merah. Pemerintah Kabupaten Semarang langsung bertindak cepat dalam menangani kasus Covid-19 tersebut dengan membatasi kegiatan masyarakat. Dalam hal ini, Bidang Perdagangan telah melaksanakan Instruksi Bupati Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Semarang. Tim Bidang Perdagangan melaksanakan kegiatan sosialisasi, monitoring dan pengawasan di sejumlah Pasar, Minimarket dan Toko Swalayan yang ada di Kabupaten Semarang. Pada tanggal 5 Juli 2021, Tim Bidang Perdagangan bersama dengan Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Semarang melakukan Pemantauan dan Sosialisasi Penerapan PPKM darurat di Pasar Babadan, Pasar Jimbaran dan Pasar Sumowono.…