-
Pelatihan Business Plan dan Akuntansi bagi Koperasi Tahun 2021
Kegiatan Dana Alokasi Khusus ( DAK ) Non Fisik tahun 2021 akhirnya dapat terlaksana. Setelah sekian lama banyak kegiatan yang tertunda akibat pandemi Covid 19, pada tanggal 20 s/d 23 September 2021 telah dilaksanakan Pelatihan Business Plan dan Akuntansi bagi Pengurus/Pengelola Koperasi Kabupaten Semarang. Diikuti sebanyak 60 peserta yang berasal dari Koperasi Simpan Pinjam ( KSP ), Koperasi Unit Desa ( KUD ), Koperasi Simpan Pinjam Syariah ( KSPS ), Koperasi Serba Usaha ( KSU ) dan Koperasi Lembaga Keuangan Mikro ( LKM ). Kegiatan ini dibuka oleh Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Semarang Bapak Heru Cahyono, SE,MM, beliau berpesan bahwa semua peserta diharapkan dapat mengikuti…
-
Bimbingan Teknis Pelaporan Pertanggungjawaban Koperasi Tahun 2021
Kegiatan bimbingan teknis pelaporan pertanggungjawaban pengurus koperasi kepada anggota hari Selasa, tanggal 12 Oktober 2021 dibuka oleh Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Semarang, yaitu Bapak Heru Cahyono, S.E., M.M. Dalam kegiatan tersebut di hadiri oleh 50 gerakan koperasi di Kabupaten Semarang. Acara ini diselenggarakan dengan 2 kali angkatan. Dimana mereka merupakan koperasi baru dan koperasi lama yang tidak melaporkan RAT selama 2 tahun berturut – turut. Dilakukan pelatihan bimbingan teknis agar gerakan dapat membuat Laporan RAT sesuai standar dan melakukan RAT rutin setiap tahun.
-
30.000 UMKM Kabupaten Semarang menerima Bantuan Pelaku Usaha Mikro (BPUM) Tahun 2021
Adanya pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID 19) memberikan dampak di semua sektor. Salah satu dampaknya adalah pada bidang perekonomian. Karena adanya ketidakpastian, terjadi penurunan permintaan atau pembelian, yang kemudian berakibat pada turunnya omzet pelaku usaha. Untuk menanggulangi permasalahan tersebut, Kementerian Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah kembali memberikan Bantuan Pelaku Usaha Mikro (BPUM) pada tahun anggaran 2021. Pendataan dilakukan melalui Dinas Koperasi dan UKM di masing-masing kota/kabupaten. Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Semarang selaku dinas yang memberikan pelayanan publik pada pelaku usaha mikro melakukan pendataan pelaku usaha mikro di Kabupaten Semarang yang terdampak COVID-19. Pendataan dilakukan secara online untuk menghindari adanya kerumunan. Pelaku usaha yang terdampak COVID-19…
-
Diskumperindag Kabupaten Semarang bagikan Handsanitizer dan Masker Kain hasil Pengadaan
Pada saat ini kita dihadapkan dengan wabah penyakit yang mematikan yaitu Covid-19. Dengan adanya wabah tersebut Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Semarang pun tidak tinggal diam. Kita ikut membantu masyarakat dalam melawan covid-19 terutama yang dilingkup pasar, PKL, dan UKM karena dinas ini membawahi lingkup tersebut. Maka Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian dan Perdagangan membantu memberikan masker dan handsanitizer ke para PKL, UKM, pedagang pasar dan para pengunjung pasar. Berikut kami lampirkan dokumentasi serah terima bantuan masker dan handsanitizer kepada pengelola pasar atau yang mewakilkan dari para pedagang pasar, PKL, dan UKM. Pengadaan handsanitizer dan masker oleh Sekretariat Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Semarang,…
-
Upgrade Kualitas Koperasi di Masa Pandemi , Diskumperindag gelar Pemeringkatan Koperasi Berprestasi Tahun 2021
Dalam rangka peningkatan kualitas Koperasi Kabupaten Semarang selama masa pandemi Covid-19, Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Semarang melaksanakan pemeringkatan koperasi berprestasi. Pemeringkatan dimaksudkan agar setiap koperasi di Kabupaten Semarang memenuhi prinsip – prinsip perkoperasian sesuai peraturan perundangan sehingga lebih dapat mensejahterakan anggotanya. Kegiatan yang dilaksanakan oleh Bidang Koperasi diawali dengan pelaksanaan Pemeringkatan Koperasi Berprestasi untuk tahun 2021 dimulai dengan penyerahan berkas penilaian kepada Koperasi terpilih yang berada di wilayah Kabupaten Semarang oleh Petugas Penyuluh Koperasi Lapangan (PPKL) yang membantu bertugas untuk menyerahkan blangko isian tentang hal yang berhubungan dengan pemeringkatan koperasi. Bersamaan dengan hal tersebut PPKL mewakili Diskumperindag sebagai Dinas pengampu terutama dibidang koperasi untuk melakukan monitoring…
-
UPTD METROLOGI LEGAL LAKUKAN MONITORING PELAKSANAAN PPKM DARURAT COVID-19
Tim UPTD Metrologi melakukan Monitoring ke beberapa titik untuk memantau Pelaksanaan PPKM darurat Telah melaksanakan Instruksi Bupati no.17 th. 2021 tentang PPKM darurat. Dari pantauan masih ditemukan pengunjung yang makan ditempat, kemudian kami melakukan sosialisasi tentang hal PPKM Darurat yang mengharuskan pengunjung untuk membungkus pesanannya dan melaksanakan 5M. Untuk mempermudah penerapan Himbauan ini, kami memasang stiker di warung tersebut. Pemilik warung bersedia mematuhi aturan PPKM darurat ini. Tim Monitoring PPKM Darurat Covid 19 Sektor PKL melakukan Monitoring ke PKL W.R Seduluran Lamongan di Jalan Bawen-Magelang Desa Gondoriyo, Kec. Jambu dengan hasil: Pemilik bernama Mas Sunan belum mengetahui isi PPKM darurat terkait warung makan/pkl. Selama ini telah menjalankan prokes. Setelah dilakukan…
-
Monitoring Pelaksanaan PPKM pada Rumah Makan dan Restoran Oleh Bidang Usaha Mikro dan Perindustrian
Dalam rangka penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kabupaten Semarang, pemerintah melalui Instruksi Bupati Nomor 17 Tahun 2021 melakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat. Untuk menekan angka kasus COVID-19 di Kabupaten Semarang, Bidang Usaha Mikro dan Perindustrian (UMPRI) juga turut serta dalam pelaksanaan PPKM ini. Salah satu poin dalam Instruksi Bupati tersebut adalah adanya pembatasan jam operasional rumah makan dan restoran. Pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan atau mall hanya menerima delivery dan take away (bungkus) dan tidak menerima makan di tempat. Pada 5 Juli 2021, Bidang UMPRI…
-
Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kabupaten Semarang
Menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa Dan Bali, Pemerintah Kabupaten Semarang mengeluarkan Instruksi Bupati Nomor 17 Tahun 2021. Dalam Inbup Nomor 17 Tahun 2021, ada beberapa poin mengenai petunjuk operasional pasar, rumah makan, pedagang kaki lima,dan bagi masyarakat umum. Bagi pedagang pasar Kegiatan di pasar rakyat (pasar umum) dan pasar hewan tetap boleh beroperasi, dengan jam operasional sampai dengan pukul 14.00 WIB dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat; Kegiatan perkulakan di pasar sayur tetap boleh beroperasi, dengan jam operasional dari pukul 15.00 WIB sampai dengan pukul 20.00 WIB dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih…
-
KEGIATAN PENANGANAN COVID-19 BIDANG PERDAGANGAN
Lonjakan kasus Covid-19 pada Bulan Juni mengakibatkan Kabupaten Semarang masuk kategori zona merah. Pemerintah Kabupaten Semarang langsung bertindak cepat dalam menangani kasus Covid-19 tersebut dengan membatasi kegiatan masyarakat. Dalam hal ini, Bidang Perdagangan telah melaksanakan Instruksi Bupati Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Semarang. Tim Bidang Perdagangan melaksanakan kegiatan sosialisasi, monitoring dan pengawasan di sejumlah Pasar, Minimarket dan Toko Swalayan yang ada di Kabupaten Semarang. Pada tanggal 5 Juli 2021, Tim Bidang Perdagangan bersama dengan Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Semarang melakukan Pemantauan dan Sosialisasi Penerapan PPKM darurat di Pasar Babadan, Pasar Jimbaran dan Pasar Sumowono.…
-
Pelaksanaan Operasional Industri Dalam masa Penerapan PPKM
Dikarenakan masih meningkatnya penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Jawa Tengah dan dengan memperhatikan Surat Edaran Gubernur Jawa Tengah, Nomor : 443.5 / 0009351, Tanggal 22 Juni 2021, Tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Jawa Tengah, maka guna menjamin pelaksanaan kegiatan industri yang terkait langsung dengan aspek ekonomi dan sosial diperlukan pedoman tentang Pelaksanaan Operasional Kegiatan Industri dalam Masa Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat, perusahaan industri diminta agar: Mewaspadai potensi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), khususnyapotensi penyebaran virus strain Delta (B.1.617.2) di lingkungan perusahaan industri dengan lebih meningkatkan pelaksanaan protokolkesehatan. Menguatkan pelaksanaan TLI (Test, Lacak dan Isolasi) di…