Berita
Berita mengenai sektor Kumperindag
-
Diskumperindag Laksanakan Refocussing Anggaran dalam Rangka Penanganan COVID-19
Berdasarkan Surat Bupati Semarang nomor 900/000675 tanggal 5 Maret 2021 tentang Refokusing Anggaran Belanja untuk Penanganan Pandemi COVID-19 , Diskumperindag melaksanakan Refocusing Anggaran dengan prinsip – prinsip sebagai berikut : Dasar : 1. Peraturan Menteri Keuangan nomor 17/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 dalam Rangka Mendukung Penanganan Pandemi COVID-19 dan Dampaknya2. Surat Bupati Semarang nomor 900/000675 tanggal 5 Maret 2021 tentang Refokusing Anggaran Belanja untuk Penanganan Pandemi COVID-19 Berdasarkan kedua instruksi tersebut di atas, dilaksanakan perhitungan refokusing dengan melakukan rasionalisasi /penghematan belanja sebagai berikut : Rasionalisasi belanja pegawai berdasarkan realisasi bulan Februari dan rencana kebutuhan sampai dengan bulan Desember 2021, termasuk kebutuhan THR dan…
-
Pembukaan Pendaftaran Fasilitasi Pendampingan dan Sertifikasi SNI Pakaian Bayi
Dalam rangka peningkatan daya saing Industri Kecil dan Menengah (IKM) yang memproduksi pakaian bayi, Kementerian Perindustrian mengadakan Fasilitasi Pendampingan dan Sertifikasi SNI Pakaian Bayi. Hal ini juga didasari oleh Peraturan Menteri Perindustrian RI Nomor 7 Tahun 2014 tentang pemberlakukan SNI persyaratan zat warna azo, kadar formaldehida dan kadar logam terekstrasi pada kain untuk pakian bayi secara wajib. Adapun persyaratan peserta fasilitasi adalah sebagai berikut: Memiliki KTP Memiliki NPWP Memiliki NIB (yaitu Nomor Induk Berusaha) Memiliki Sertifikan merk/tanda terima pendaftaran merk Jika Bapak/Ibu/Saudara berminat mengikuti dan memenuhi persyaratan, silahkan mengunjungi link bit.ly: https://bit.ly/snipakaianbayi2021 dan lakukan pendaftaran selambat-lambatnya 31 Maret 2021.
-
SOSIALISASI VAKSINASI COVID-19 DI KABUPATEN SEMARANG
Vaksinasi COVID-19 merupakan pemberian vaksin untuk memberikan kekebalan terhadap penyakit COVID-19. Vaksinasi COVID-19 yang dilaksanakan oleh pemerintah memiliki beberapa tujuan, sasaran, dan beberapa ketentuan. A. Tujuan vaksinasi Tujuan dari dilaksanakannya vaksinasi COVID-19 adalah sebagai berikut. Mengurangi penularan COVID-19 Menurunkan angka kesakitan dan kematian akibat COVID-19 B. Sasaran vaksinasi Pemberian vaksinasi juga memiliki sasaran tertentu. Orang yang menjadi sasaran vaksinasi adalah orang dengan kelompok usia 18-59 tahun. Sedangkan untuk kelompok usia lainnya, masih menunggu kebijakan selanjutnya. C. Keamanan Vaksin Vaksin yang digunakan aman, bermanfaat dan halal. D. 3M + Vaksinasi Setelah mendapatkan vaksinasi, bukan berarti lantas kita menjadi 100 persen terbebas dari COVID-19. Tetaplah memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan…
-
Pendaftaran Kurasi Terbuka dalam Rangka Kerjasama dengan Toko Waralaba
Pemerintah Kabupaten Semarang melalui Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian, dan Perdagangan membuka kesempatan bagi UMKM produk makanan untuk tergabung dengan jaringan toko waralaba. Ketentuan dari peserta kurasi terbuka ini adalah sebagai berikut: Memiliki PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga) Masa kadaluarsa minimal 3 bulan Kemasan produk menarik Mampu menyetorkan minimal 90 pcs produk untuk setoran awal Jika usaha Anda memenuhi syarat diatas, Anda dapat mengajukan pendaftaran dengan cara datang ke Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, atau ke PIKK (Lopait, Tuntang) dan membawa persyaratan berikut: Fotokopi KTP Contoh produk dan informasi produk Masa kadaluarsa minimal 3 bulan Informasi harga produk Sistem yang disepakati adalah sistem konsinyasi (dibayar di akhir periode). Pendaftaran akan…
-
Percepatan Penyaluran BPUM Kabupaten Semarang
Dalam rangka percepatan penyelesaian pelaksanaan penyaluran Program Bantuan Produktif bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM) Tahun 2020. Dapat kami informasikan bahwa masih banyak para pelaku UMKM yang belum mencairkan bantuan tersebut. Sehubungan dengan hal tersebut kami mohon bantuan Anda untuk segera melakukan pengecekan kelolosan melalui cara berikut ini: Caranya untuk mengecek kelolosan BPUM: 1. Kunjungi link https://eform.bri.co.id/bpum. 2. Masukkan nomor KTP (NIK) pada kolom tersedia. 3. Masukkan kode verifikasi sesuai gambar. 4. Klik Proses Inquiry. Jika Anda dinyatakan lolos, dimohon untuk segera mencairkan bantuannya ke Bank BRI terdekat. Batas waktu pencairan bantuan paling lambat tanggal 31 Januari 2021.
-
Rencana Kerja Perangkat Daerah (RKPD) Diskumperindag Tahun Anggaran 2021
Penyusunan Rencana Kerja Perangkat Daerah (Renja-PD) Tahun 2021 pada Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Semarang telah mengacu arah Kebijakan Pembangunan Daerah Tahun 2016-2021, baik yang dilaksanakan langsung oleh Pemerintah Daerah maupun dengan mendorong partisipasi masyarakat. Tahun 2021 merupakan tahun yang cukup berat bagi negara-negara di dunia termasuk Indonesia. Pandemi Covid-19 telah membawa dampak signifikan pada berbagai sektor yang berkaitan erat dengan kehidupan manusia mulai dari aspek ekonomi, sosial, hingga kehidupan sehari-hari. Kebijakan untuk mengembalikan perekonomian dan untuk memperkuat ketahanan Indonesia dari ancaman bencana serupa harus bisa dipikirkan secara rasional. Dampak Pandemi Covid-19 harus segera mendapatkan tindak lanjut agar tidak semakin memperburuk kondisi perekonomian Indonesia. Hal ini tentunya…
-
Penyerahan Simbolis Bantuan Produktif Usaha Mikro
Bupati Semarang menyerahkan secara simbolis Bantuan Produktif Usaha Mikro kepada lima perwakilan usaha mikro yang diundang pada acara Penyerahan Simbolis BPUM pada hari Rabu 16 September 2020 di Pendopo Rumah Dinas Bupati Semarang. Bapak Bupati menyampaikan bahwa sesuai dengan pesan Presiden Jokowi , bantuan ini harus dimanfaatkan untuk kegiatan produktif dan tidak untuk hal – hal yang konsumtif. Bantuan BPUM ini diserahkan kepada pelaku usaha mikro sebesar 2,4 juta rupiah melalui transfer langsung ke rekening penerima. Pada sambutan laporannya, Sekretaris Diskumperindag Ibu Rini Sulistyawati menyampaikan bahwa sejak dibuka pendaftaran pada pertengahan agustus telah dihimpun sejumlah 30.000an pelaku usaha yang diusulkan ke Kementerian Koperasi dan UKM untuk mendapatkan bantuann ini. Pimpinan…
-
Pengumuman Seleksi Tenaga Pendamping Koperasi dan UMKM Tahun Anggaran 2020
Pada tahun anggaran 2020, melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik Kementerian Koperasi dan UKM Republik Indonesia, Pemerintah Kabupaten Semarang melalui Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Semarang mendapatkan alokasi anggaran untuk memperoleh Tenaga Pendamping Koperasi dan UKM sebanyak 2 (dua) orang. Tenaga pendamping ini akan dikontrak dan bertugas selama 10 (bulan) dan mempunyai tanggung jawab untuk melaksanakan pendampingan pada kegiatan yang berasal dari dana DAK – Non Fisik tersebut di atas. Pengumuman dan tata cara seleksi dapat anda download disini. Pengumuman Tenaga Pendamping DAK-Non Fisik Tahun 2020
-
Pendaftaran Bantuan Pemerintah untuk Usaha Mikro (BPUM)
Pendaftaran Gelombang Terakhir Calon Penerima Bantuan Pemerintah untuk Usaha Mikro (BPUM) kembali kami buka. Persyaratan utama untuk memperoleh bantuan ini adalah :1. Pelaku Usaha MIKRO di berbagai bidang (kuliner, pedagang pasar, ojol, PKL, dll) dengan Aset maksimal 50 juta, Omset maksimal 300 juta/tahun2. Tidak sedang menerima kredit/pembiayaan dari Perbankan3. Bukan ASN/TNI/Polri/BUMN/BUMD Pendaftraan silahkan kunjungi link :bit.ly/PendataanBantuanPusat Informasi lebih lanjut ada di link di atas. Pendaftaran Gelombang terakhir kami tutup pada tanggal 10 September 2020 pukul 24.00 Salam Sehat dan Tetap Semangathttps://www.instagram.com/p/CD8Y_BvAy0X/?igshid=agn67hjqogb5 Cat : Khusus Kabupaten Semarang, untuk UMKM di daerah lain silahkan hubungi Dinas yang membidangi Koperasi/UKM setempat Pastikan penulisan NIK dan No HP sudah benar, kesalahan penulisan akan mengakibatkan verivikasi data gagal…
-
Prosedur dan Tarif Retribusi Tera/Tera Ulang
Pemerintah Kabupaten Semarang melalui Unit Pelayanan Teknis Daerah Metrologi Legal di bawah Dinas Koperasi Usaha Mikro Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Semarang terus berkomitmen dalam upaya menjamin alat ukur takar timbang dan perlengkapannya (UTTP) demi melindungi kepentingan umum yakni produsen dan konsumen demi memperkuat daya saing produk Kabupaten Semarang. Upaya dalam menjamin uttp yang tertib ukur untuk memperkuat daya saing produk Kabupaten Semarang adalah dengan mengadakan tera dan tera ulang pada alat ukur timbangan dan perlengkapannya yang digunakan untuk kegiatan perdagangan di Kabupaten Semarang. Terhitung mulai tanggal 1 April 2019 UPTD Metrologi legal kabupaten Semarang telah siap melayani kegiatan tera tera ulang. Adapun kegiatan tera dan tera ulang yang dilayani antara…