-
Monitoring Pelaksanaan PPKM pada Rumah Makan dan Restoran Oleh Bidang Usaha Mikro dan Perindustrian
Dalam rangka penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kabupaten Semarang, pemerintah melalui Instruksi Bupati Nomor 17 Tahun 2021 melakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat. Untuk menekan angka kasus COVID-19 di Kabupaten Semarang, Bidang Usaha Mikro dan Perindustrian (UMPRI) juga turut serta dalam pelaksanaan PPKM ini. Salah satu poin dalam Instruksi Bupati tersebut adalah adanya pembatasan jam operasional rumah makan dan restoran. Pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan atau mall hanya menerima delivery dan take away (bungkus) dan tidak menerima makan di tempat. Pada 5 Juli 2021, Bidang UMPRI…
-
Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kabupaten Semarang
Menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa Dan Bali, Pemerintah Kabupaten Semarang mengeluarkan Instruksi Bupati Nomor 17 Tahun 2021. Dalam Inbup Nomor 17 Tahun 2021, ada beberapa poin mengenai petunjuk operasional pasar, rumah makan, pedagang kaki lima,dan bagi masyarakat umum. Bagi pedagang pasar Kegiatan di pasar rakyat (pasar umum) dan pasar hewan tetap boleh beroperasi, dengan jam operasional sampai dengan pukul 14.00 WIB dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat; Kegiatan perkulakan di pasar sayur tetap boleh beroperasi, dengan jam operasional dari pukul 15.00 WIB sampai dengan pukul 20.00 WIB dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih…
-
KEGIATAN PENANGANAN COVID-19 BIDANG PERDAGANGAN
Lonjakan kasus Covid-19 pada Bulan Juni mengakibatkan Kabupaten Semarang masuk kategori zona merah. Pemerintah Kabupaten Semarang langsung bertindak cepat dalam menangani kasus Covid-19 tersebut dengan membatasi kegiatan masyarakat. Dalam hal ini, Bidang Perdagangan telah melaksanakan Instruksi Bupati Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Semarang. Tim Bidang Perdagangan melaksanakan kegiatan sosialisasi, monitoring dan pengawasan di sejumlah Pasar, Minimarket dan Toko Swalayan yang ada di Kabupaten Semarang. Pada tanggal 5 Juli 2021, Tim Bidang Perdagangan bersama dengan Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Semarang melakukan Pemantauan dan Sosialisasi Penerapan PPKM darurat di Pasar Babadan, Pasar Jimbaran dan Pasar Sumowono.…
-
Pelaksanaan Operasional Industri Dalam masa Penerapan PPKM
Dikarenakan masih meningkatnya penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Jawa Tengah dan dengan memperhatikan Surat Edaran Gubernur Jawa Tengah, Nomor : 443.5 / 0009351, Tanggal 22 Juni 2021, Tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Jawa Tengah, maka guna menjamin pelaksanaan kegiatan industri yang terkait langsung dengan aspek ekonomi dan sosial diperlukan pedoman tentang Pelaksanaan Operasional Kegiatan Industri dalam Masa Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat, perusahaan industri diminta agar: Mewaspadai potensi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), khususnyapotensi penyebaran virus strain Delta (B.1.617.2) di lingkungan perusahaan industri dengan lebih meningkatkan pelaksanaan protokolkesehatan. Menguatkan pelaksanaan TLI (Test, Lacak dan Isolasi) di…
-
SAYEMBARA DESAIN BATIK KORPRI 2021
Berdasarkan Musyawarah Pimpinan KORPI seluruh Indonesia (24 November 2020), dan hasil keputusan Rapat Dewan Pengurus KORPI Nasional (22 April 2021), telah mengamanatkan untuk mendesain Seragam Batik KORPRI untuk dipergunakan sebagai seragam anggota KORPRI. Re-branding seragam batik KORPRI merupakan bentuk nyata untuk memberikan semangat baru dan spirit baru bagi anggota KORPRI yang baru. Oleh karena itu, Dewan Pengurus KORPRI Nasional mengadakan Sayembara Desain Batik KORPRI. Siapa saja yang bisa mengikuti sayembara ini? Lomba ini terbuka untuk umum Berstatus WNI Isi formulir pendaftaran secara online melalui link https://bit.ly/LOMBADESAINBATIKKORPRI Peserta menandatangani fakta integritas yang telah disiapkan panitia Pendaftaran tidak dipungut biaya Ketentuan lomba Motif bersifat nasional, bernafaskan Pancasila dan menggambarkan perekat pemersatu bangsa…
-
Pembukaan Pendaftaran Pelatihan E-Commerce 2021
*** DIBUKA PENDAFTARAN PELATIHAN E-COMMERCE UNTUK UMKM DI KABUPATEN SEMARANG *** Dalam rangka menaikkan omset pelaku UMKM yang terdampak Pandemi COVID-19, Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Semarang akan melaksanakan pelatihan Digital Marketing (e-Commerce) Persyaratan : Usia maksimal 45 tahun Memiliki usaha yang berdomisili di Kabupaten Semarang Memiliki Smartphone Memiliki rekening bank aktif Berkomitmen untuk menerapkan hasil pelatihan Bersedia untuk mengikuti pelatihan selama 3 hari (tidak menginap) Diutamakan bagi UMKM yang belum pernah mengikuti pelatihan e-commerce Segera isi formulir pendaftaran di link berikut:http://bit.ly/PendaftaranPelatihanEcommerce2021 (Pastikan penulisan huruf kapital sesuai dengan link di atas) *** Peserta yang lolos akan dihubungi oleh pihak Diskumperindag Kabupaten Semarang *** *** Ketentuan mengenai tempat…
-
Pendaftaran BPUM 2021 Kabupaten Semarang Secara Kolektif
Karena tingginya animo masyarakat dalam pendaftaran Bantuan Pelaku Usaha Mikro (BPUM) 2021, Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian, dan Perdagangan Kabupaten Semarang kini membuka kesempatan bagi pelaku usaha mikro untuk melakukan pendaftaran secara kolektif (berkelompok). Adapun persyaratan pendaftaran secara kolektif ini adalah sebagai berikut: Setiap kelompok pendaftar MINIMAL terdiri dari 25 orang dan dipilih seorang koordinator. Koordinator bertugas untuk mengumpulkan berkas dan merekap data di tabel excel. Format tabel excel dapat diunduh melalui http://bit.ly/bpumkabsmg2021kolektif Koordinator juga bertugas menyerahkan berkas ke Diskumperindag Kabupaten Semarang ATAU PIKK Lopait Tuntang pada jam kerja. Berkas persyaratan disusun secara rapi dan berurutan sesuai tabel excel yang meliputi : Fotokopi KTP elektronik Fotokopi Kartu Keluarga Fotokopi Nomor…
-
Pengumuman Pengadaan Hand Sanitizer dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19
Dalam rangka pelaksanaan kegiatan Administrasi Umum Perangkat Daerah Sub Kegiatan Penyediaan Bahan Logistik Kantor, Diskumperindag melalui Sekretariat akan melaksanakan pengadaan Hand Sanitizer dengan spesifikasi sebagai berikut : Kemasan Botol Pump isi 500 ml Terdapat label Dinas dengan desain terpisah Kandungan alcohol 70 % Terdapat sertifikat HalalĀ MUI Jumlah Hand Sanitizer yang diperlukan adalah sejumlah 12.000 botol dengan pagu anggaran sebesar Rp. 312.000.000,00 Adapun jadwal pengadaan adalah sebagai berikut : No Tahap Mulai Sampai 1 Upload Dokumen Penawaran 29 April 2021 12:05 03 Mei 2021 14:30 2 Pembukaan Dokumen Penawaran 03 Mei 2021 14:30 03 Mei 2021 15:30 3 Evaluasi Penawaran 03 Mei 2021 15:30 04 Mei 2021 12:00 4 Klarifikasi…
-
Pengumuman Pengadaan Masker Kain dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19
Dalam rangka pelaksanaan kegiatan Administrasi Umum Perangkat Daerah Sub Kegiatan Penyediaan Bahan Logistik Kantor, Diskumperindag melalui Sekretariat akan melaksanakan pengadaan Masker Kain dengan spesifikasi sebagai berikut : Masker Bahan Kain 3 Lapis Bahan luar dan dalam dari bahan Katun Combed 30s Bahan tengah kain furing Lebar Earloop minimal 0,5 cm Panjang Earloop minimal 14 cm Jumlah masker yang dibutuhkan adalah sebanyak 30.737 buah dengan pagu anggaran sebesar Rp. 184.422.000,00 Adapun jadwal pengadaan adalah sebagai berikut : No Tahap Mulai Sampai 1 Upload Dokumen Penawaran 28 April 2021 08:00 02 Mei 2021 23:59 2 Pembukaan Dokumen Penawaran 03 Mei 2021 08:00 03 Mei 2021 12:00 3 Evaluasi Penawaran 03 Mei 2021…
-
Pembukaan Pendaftaran Bantuan Pelaku Usaha Mikro (BPUM) 2021
Pemerintah Kabupaten Semarang melalui Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian dan Perdagangan melakukan pendataan bagi masyarakat Kabupaten Semarang yang ingin mengajukan Bantuan Pelaku Usaha Mikro (BPUM) 2021. Bantuan diberikan satu kali secara langsung pada rekening penerima dan/atau penyalur BPUM lainnya. Bantuan yang diberikan adalah sebesar Rp. 1.200.000,- setiap pelaku usaha. Sebelum mengisi data diri pada formulir yang tersedia, silahkan baca terlebih dahulu penjelasan berikut ini. A. DASAR HUKUM BPUM 2021 Dalam pelaksanaannya, BPUM 2021 memiliki beberapa dasar hukum. Adapun untuk dasar hukumnya adalah sebagai berikut. Peraturan Menteri Koperasi dan UKM RI Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Koperasi dan UKM RI Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum…